Polsek Girimulyo Kulonprogo Tangkap Pencuri Amplifier Musala, Begini Kejadiannya
Kamis, 21 Januari 2021 - 19:24:00 WIB
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,’ kata Jefry.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sepeda motor, helm serta amplifier dan mikropon sebagai barang bukti. Kini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Girimulyo.
“Motifnya belum diketahui, ini masih kami dalami,” katanya.
Editor: Kuntadi Kuntadi