Polsek Godean Sleman Tangkap 2 Pencuri Burung Perkutut
SLEMAN, iNews.id – Petugas Reskrim Polsek Godean, Sleman mengamankan dua orang pencuri burung, EP (31) warga Gamping, Sleman dan ZES (20) warga Sedayu, Bantul. Kini polisi masih mendalami kasus ini.
“Kami amankan dua pelaku pencurian burung milik Nuriyanto warga Godean,” kata Kapolsek Godean, Kompol B Muryanto, Minggu (13/6/2021).
Kasus pencurian ini terjadi Selasa (25/5/2021) sekira pukul 19.00 WIB di rumah korban yang ada di Sidoarum, Godean. Saat itu rumah dalam kondisi kosong, ditinggal pergi. Hanya saja beberapa burung yang ada dalam kurungan diletakkan di luar rumah.
Keesokan harinya korban pulang ke rumah dan mendapati dua sangkar burung berikut burung miliknya yang tergantung di teras tidak ada. Korban kemudian bertanya kepada tetangga terkait keberadaan burungnya yang hilang. Saat itu ada tetangganya yang sempat melihat dua orang mencurigakan berada di depan rumah korban. Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi.
Berbekal laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi kedua pelaku. Hanya saja ketika akan dilakukan penangkapan pelaku kerap berpindah-pindah. Akhirnya pelaku diamankan pada Jumat (28/5/2021) sekira pukul 04.00 WIB.
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti kasus ini, di antaranya satu sangkar berikut burung perkutut, dan satu sangkar dan burung trucukan. Polisi juga mengamankan sepeda motor matic dengan Nopol AB 6521 LX yang diduga sebagai sarana kejahatan.
“Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” katanya.
Editor: Kuntadi Kuntadi