Polsek Imogiri Bekuk 2 Pelajar Pelaku Kejahatan Jalanan
BANTUL, iNews.id- Kepolisian Sektor (Polsek) Imogiri bersama Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polres Bantul membekuk dua pelaku kejahatan jalanan atau klitih yang sempat beraksi di Jalan Imogiri-Siluk pada 20 Mei 2023 lalu. Akibat perbuatan kedua pelaku, korban mengalami luka sabetan senjata tajam di bagian dagu hingga harus mendapatkan perawatan medis.
Sejak peristiwa itu, kepolisian langsung melakukan upaya pencarian karena pelaku melarikan diri. Keduanya yakni MRA (17) warga Kalurahan Wonokromo, Kapanewon Pleret, Bantul dan RAD (14) warga Kalurahan Trimulyo, Kapanewon Jetis, Bantul. MRA pelajar salah satu SMK negeri di Bantul. Sementara RAD pelajar salah satu SMP swasta di Bantul. Mereka berhasil ditangkap di rumahnya masing-masing.
"Keduanya kami tangkap 27 Mei 2023. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui perbuatannya melakukan kejahatan jalanan," kata Kapolsek Imogiri, Kompol Suharno, Jumat (9/6/2023).
Suharno menjelaskan peristiwa kejahatan jalanan itu bermula saat korban Rangga Adityatama (15) warga Gunungkidul bersama rombongan delapan temannya mengendarai sepeda motor pulang dari pantai di Gunungkidul melintasi Jalan Imogiri-Siluk. Korban mengemudi sepeda motor Honda Vario.
Sesampainya lokasi kejadian, tepatnya di simpang Karangtalun, Imogiri, Bantul korban berpapasan dengan pengendara motor lainnya menggunakan sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam yang melaju dari arah berlawanan. Dua orang tak dikenal tersebut menggunakan helm warna putih. Saat berpapasan tersebut, salah satu tersangka memutar-mutar gir motor yang diikat dengan tali atau sabuk.
"Sabuk dikaitkan gir tersebut mengenai dagu korban. Saat itu juga korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Nur Hidayah untuk perawatan," paparnya.
Selang sehari setelah kejadian, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Imogiri. Setelah menerima laporan, polisi melalui Unit Reskrim Polsek Imogiri dibantu dengan Jatanras Polres Bantul melakukan penyelidikan mulai olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), introgasi para saksi, dan melihat jalur dimana mereka lewat untuk mendapatkan rekaman CCTV.
"Setelah mendapatkan sejumlah bukti akhirnya tersangka mengarah kepada dua orang, yakni MRA dan RAD," ujarnya.
Kedua tersangka mengakui perbuatannya tersebut dilakukan tanpa alasan jelas. "Motifnya acak atau random, asal ketemu di jalan," katanya.
Adapun saat kejadian MRA bertindak sebagai eksekutor atau yang mengayunkan sabuk dengan mata gir dan melukai korban. Sementara RAD yang mengemudikan sepeda motor.
Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Nmax, dua buah helm, dua buah jaket switer, dan ikat pinggang yang telah dimodifikasi dengan gir.
Editor: Ainun Najib