PPDB di DIY Dijamin Bebas Pungutan

YOGYAKARTA, iNews.id-Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di DIY dijamin tidak ada pungutan. Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) menyebut telah menyiapkan sanksi berjenjang jika ada pelanggaran.
"Dipastikan tidak ada pungutan," kata Wakil Kepala Disdikpora DIY Suhirman saat dihubungi di Yogyakarta, Selasa (31/5/2022).
Menurut dia, pungutan tidak akan memengaruhi PPDB karena semuanya menggunakan nilai asesmen standarisasi pendidikan daerah (ASPD), nilai rapor, dan nilai akreditasi.
Jika para orang tua mengetahui adanya pungutan, kata dia, dapat melapor ke Balai Pendidikan Menengah (Dikmen) di masing-masing kabupaten/kota.
"Kami menyiapkan sanksi berjenjang, mulai dari (sanksi) tertulis tergantung pelanggarannya," ujar dia.
Menurut Suhirman, proses PPDB tetap mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB yang mengatur empat jalur penerimaan yaitu zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua, dan prestasi.
Editor: Ainun Najib