PPKM Level 3 Batal, Pemkab Sleman Tetap Tak Kendorkan Pengawasan Prokes
SLEMAN, iNews.id - Pemerintah membatalkan pelaksanaan PPKM level 3 serentak pada libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Meski dibatalkan, Pemkab Sleman tidak akan melakukan pelonggaran pengawasan prokes Covid-19.
Bupati Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta Kustini menegaskan Pemkab Sleman tidak akan mengendorkan pengawasan terhadap protokol kesehatan (prokes). "Karena meski kasus positif telah melandai, masih ada potensi penyebaran Covid-19," kata Kustinidi Sleman, Selasa (7/12/2021).
Menurut dia, Satgas Covid-19 dari tingkat kelurahan hingga tingkat kabupaten di Sleman tetap harus siaga dan waspada terhadap potensi penyebaran Covid-19 pada libur akhir tahun.
"Prinsipnya kita harus selalu siaga, itu yang selalu saya sampaikan dimana pun dan pada siapapun. Apakah itu PPKM level 3 atau ada istilah yang lain, kita tetap perketat pengawasan di Sleman itu sendiri," katanya.
Dia mengatakan, adanya pembatalan tersebut Pemkab Sleman akan menyesuaikan dengan kebijakan dari pemerintah pusat.
"Yang namanya kebijakan dari pusat tetap akan kita pelajari dulu. Tapi pada prinsipnya, kita tetap menyesuaikan dengan aturan yang berlaku nantinya," katanya.
Rencana pemberlakuan PPKM Level 3 di semua wilayah Indonesia pada Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 batal diterapkan. Pembatalan kebijakan level 3 di semua daerah tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin (6/12/2021).
Kustini mengatakan, pihaknya belum menentukan kebijakan terbaru terkait pembatalan level 3 tersebut. Namun Kustini memastikan kebijakan terkait pengawasan pada momen Natal dan tahun baru melalui Instruksi Mendagri sebelumnya telah dikoordinasikan dengan unsur-unsur terkait.
"Destinasi wisata tetap buka dengan pembatasan 50 persen kapasitas, penerapan ganjil genap transportasi, termasuk pelarangan petasan dan kembang api selama pergantian tahun," katanya.
Dia juga mrminta agar warga perantau untuk tidak pulang dulu ke Sleman. Jika memang tidak darurat. "Kita tahan dulu mobilitasnya agar tidak ada kasus baru yang bisa merugikan kita semua," katanya.
Editor: Ainun Najib