Prajurit KKO Usman-Harun Surati Ibunya Sebelum Dihukum Gantung di Singapura
Presiden Soeharto saat itu mengirim utusan khusus yang berupaya membebaskan atau minimal mengubah keputusan hukuman Usman-Harun menjadi seumur hidup. Namun semua upaya diplomatik kandas. Tepat pukul 06.00 pagi, Kami 17 Oktober 1968, Usman dan Harun harus menjalani hukuman dan gugur sebagai martir di atas tali gantungan di penjara Changi, Singapura.
Setibanya di Tanah Air, jenazah kedua pahlawan tersebut disambut ribuan rakyat untuk memberikan penghormatan terakhir sejak dari Bandara dan sepanjang jalan yang dilalui hingga di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata. Sebagai penghargaan atas jasa dan pengorbanan jiwa raganya pada bangsa dan Negara pemerintah Indonesia menganugerahkan tanda kehormatan Bintang Sakti dan keduanya diangkat sebagai Pahlawan Nasional, serta dinaikkan pangkatnya, yakni Usman menjadi Sersan Anumerta KKO dan Harun menjadi Kopral Anumerta KKO.
Editor: Ainun Najib