Praktisi Hukum: Proyek Negara Harus Libatkan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi

SLEMAN, iNews.id - Kebijakan pembangunan selama ini selalu bersifat top down, dari atas ke bawah. Partisipasi masyarakat dan keterbukaan informasi harus dilakukan dalam setiap proyek negara yang berdampak terhadap masyarakat
“Kebijakan yang ada masih top down, masyarakat harus menerima. Tidak ada partisipasi masyarakat dalam proyek pemerintah,” kata praktisi hukum Retna Susanti SH MH dalam seminar yang dilaksanakan Institute for Democracy and Welfarism, di UC UGM, Sabtu (19/3/2022).
Seminar dengan tema Membangun Kesejahteraan Masyarakat yang Menyejahterakan Lingkungan Hidup dengan pembahasan permasalahan sosial di Bener, Purworejo, Jawa tengah uga menghadirkan nara sumber Hakimul Ikhwan (peneliti & Dosen Fisipol UGM), Anggri Setiawan, (Laboratorium Geomorfologi lingkungan dan mitigasi bencana Fakultas Geografi UGM).
Selain tidak adanya partisipasi masyarakat, kata Retna, pemerintah juga kurang memiliki keterbukaan informasi publik. Hal ini juga memicu terjadi konflik di Wadas, Purworejo. Warga tidak banyak mendapatkan informasi sehingga terkait proyek Bendungan Bener.
“Mengapa ini tidak terbuka, kami juga tidak tahu alasannya,” kata peneliti IDW ini.
Jika mengacu pada hukum kebijakan publik, semestinya pemerintah melaksanakan sosialisasi dan dialog dengan warga yang menjadi korban. Informasi harus diberikan secara terbuka agar masyarakat paham. Ketika ada sumbatan informasi dan komunikasi pasti akan ada konflik dengan masyarakat.
“Dalam negara demokrasi, mestinya ada partisipasi masyarakat. Undang-undang Keterbukaan Informasi publik harus didorong karena mereka yang merasakan dampaknya,” katanya.
Editor: Kuntadi Kuntadi