get app
inews
Aa Text
Read Next : Jokowi Hadiri Prosesi Kirab Jenazah Raja Surakarta Pakubuwono XIII ke Imogiri

Presiden Jokowi Minta Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung Dihukum Berat

Selasa, 14 Desember 2021 - 19:13:00 WIB
 Presiden Jokowi Minta Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung Dihukum Berat
Terdakwa Herry Wirawan di Rutan Kebonwaru Bandung (frame kiri). Herry Wirawan sebelum kebiadabannya memperkosa dan mencabuli belasan santriwati terbongkar. (Foto: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id-Perbuatan keji Herry Wirawan, oknum ustaz sekaligus pimpinan pondok pesantren di Kota Bandung bikin geram banyak orang. Presiden Joko Widodo pun memberikan perhatian khusus terhadap kasus pemerkosaan ini dan berharap pelaku dihukum sebart-beratnya.

Permintaan Presiden Jokowi itu diungkapkan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga.

Dalam jumpa pers seusai rakor penanganan kasus Herry Wirawan di kantor Kejati Jawa Barat, Jalan Naripan, Kota Bandung, Selasa (13/12/2021), Gusti Ayu menyebut Presiden Jokowi meminta pemerintah hadir mengawal penegakan hukum kasus ini. "Bapak Presiden memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini," kata Menteri PPA. 

Gusti Ayu menyatakan, Presiden Jokowi memberikan arahan, agar pemerintah hadir di tengah-tengah kasus ini untuk mengawal penegakkan hukum tearhadap terdakwa Herry Wirawan dan pendampingan terhadap para korban. 

Presiden Jokowi, ujar I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga, memberikan perhatian sangat serius dalam kasus ini. Bahkan, Presiden Jokowi pun meminta Kementerian PPA mengawal penegakkan hukum Herry Wirawan agar terdakwa dihukum seberat-beratnya. 

"Yang pasti kami tegaskan kepada semua, Bapak Presiden memberikan perhatian yang sangat serius dalam kasus ini untuk kami mengawal, baik dalam penegakkan hukum terhadap terdakwa, penegakkan hukum yang seberat-beratnya karena ini sudah kejahatan luar biasa," ujar I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga. 

Dalam kesempatan itu, Menteri PPA pun meminta media massa, termasuk masyarakat luas untuk menyikapi kasus ini dengan bijaksana. Artinya, ada kode etik yang harus disikapi, salah satunya tidak membuka identitas korban agar tidak kembali mengalami trauma.

"Selama ini korban sudah mulai pulih dari tekanan psikis yang mereka alami, mereka sudah mulai sekolah. Dengan viralnya kasus ini, ada beberapa korban yang mengalami trauma kembali. Kami mohon dukungan dari semua, dari teman-teman media untuk bisa mengawal dan menentukan yang terbaik kepada korban," tutur Menteri PPA.

I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga memastikan, Kementerian PPA bersama jajaran pemerintah daerah akan memberikan pendampingan maksimal terhadap korban, khususnya dalam pemenuhan hak dasar anak karena korban umumnya masih anak-anak. 

"Terkait kebutuhan korban, itu harus kami kawal secara tuntas. Apalagi terkait pemenuhan hak dasar anak karena korban masih kebanyakan anak-anak yang menjadi tanggung jawab kita bersama," ucap I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga. 

Diketahui, Herry Wirawan memperkosa belasan santriwati Ponpes Tahfiz Madani Boarding School Cibiru dan Ponpes Manarul Huda Antapani, Kota Bandung. Pelaku Herry Wirawan melakukan perbuatan biadab itu tak hanya di pesantren dan mes atau asrama, tapi juga di hotel dan apartemen.

Akibat perbuatan biadab itu berlangsung selama 5 tahun, sejak 2016 sampai 2021, beberapa korban hamil dan melahirkan anak. Bejatnya lagi, terdakwa Herry menampung anak hasil perbuatan kejinya di asrama dan dinyatakan sebagai yatim piatu untuk menggalang dana bantuan. 

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut