get app
inews
Aa Text
Read Next : Bintang Malut Yakob Sayuri Dapat Nilai Buruk saat Lawan Arab Saudi

Pria Ceraikan Wanita yang Ternyata Mantan Simpanan Ayahnya

Kamis, 16 Desember 2021 - 17:20:00 WIB
 Pria Ceraikan Wanita yang Ternyata Mantan Simpanan Ayahnya
Seorang pria menceraikan istri yang telah enam tahun dinikahinya. Perempuan itu ternyata mantan istri simpanan ayahnya. (Foto: Reuters)

Nikah misyar adalah jenis akad nikah dalam Islam Sunni di mana seorang wanita melepaskan beberapa hak yang seharusnya dia miliki dalam pernikahan Islam yang normal. Hal ini terkadang terjadi ketika, misalnya, banyak wanita yang semakin tua semakin sulit untuk menikah.

Dalam hal ini, seorang wanita memilih suami yang tidak dapat memenuhi kewajiban perkawinan yang normal seperti pemeliharaan keuangan, atau menghabiskan waktu yang cukup dengannya. Wanita menganggap bahwa menikahinya mungkin lebih baik daripada tetap tidak menikah.

Dalam Islam, mantan istri ayah dan kakek tidak diperbolehkan menikah dengan anak laki-laki dan cucu laki-laki, terlepas dari apakah mereka melahirkan anak dari ayah dan kakek atau tidak.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut