Pria Pemerkosa Anak Difabel di Bantul Ditetapkan Tersangka
BANTUL, iNews.id – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bantul telah menetapkan pria berinisial B (43) sebagai tersangka pemerkosaan anak difabel yang terjadi di Kapanewon Sewon.
Peningkatan status ke tahap penyidikan itu setelah petugas menggelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi.
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Archie Nevada menuturkan, Unit PPA Satreskrim Polres Bantul sudah menaikkan status perkara dugaan persetubuhan di bawah umur ini ke tahap penyidikan.
“Kami sudah memeriksa tiga saksi yang diduga mengetahui peristiwa tersebut. Kami laksanakan pemeriksaan mulai dari ibu korban kemudian (anak) korban dan tetangga yang mengetahui kejadian tersebut," ungkap dia, Senin (26/9/2022).
Namun, penyidik masih membutuhkan hasil psikologis pemeriksaan terhadap korban. Penyidik juga sudah mengantar korban ke RSUP dr Sardjito untuk dilaksanakan visum of skin.
Beberapa hal tersebut sudah bisa mereka jadikan dasar untuk menaikkan atau meningkatkan status terlapor yaitu B, lelaki 40an tahun menjadi tersangka.
"Untuk penangkapan memang masih berkoordinasi dengan Polsek setempat karena biar bagaimanapun untuk diduga pelaku juga memiliki kebutuhan khusus," katanya.
Archei mengaku tidak mengalami kendala dalam penanganan kasus ini. Namun, karena korban mengalami disabilitas gangguan mental maka perlu pendamping khusus selama pemeriksaan nantinya termasuk dari tenaga ahli.
"Karena ini dua-duanya disabilitas jadi untuk pemeriksaannya untuk korban tadi juga sudah kita laksanakan pemeriksaan dengan didampingi oleh ahlinya," ujar dia.
Archie menambahkan, pihak dokter yang melakukan pemeriksaan sudah membenarkan ada luka robek di bagian kemaluan korban.
Editor: Kastolani Marzuki