KULONPROGO,iNews.id – Polisi bergerak cepat mengamankan pelaku penganiayaan dengan senjata tajam di Dusun Silowok, Desa Tawangsari, Kecamatan Pengasih, Kulonprogo, DIY. Pelaku ditangkap dalam pelariannya di wilayah Gamping, Sleman.
Hasil pemeriksaan, pelaku AK (28) merupakan seorang residivis. Dia sudah dua kali menjadi narapidana atas kasus penganiayaan dan pencurian.
Merasa Terancam, Pria di Kulonprogo Bacok Mantan Suami dari Istrinya
“Dia sudah dua kali menjalani pidana di Rutan Wates,” ujar Kasubbag Humas Polres Kulonprogo AKP Sujarwo, Kamis (12/12/2019).
Dalam perkara penganiayaan, AK dipidana selama lima bulan penjara. Sementara kasus pencurian selama empat bulan. Kini dia kembali dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman dua tahun delapan bulan penjara.
Sebelumnya, AK membacok Sukardiyono (45) warga Jogoboyo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo. Korban merupakan mantan suami dari istrinya.
Saat itu, korban bersama keluarga barunya datang menemui mantan istrinya (istri pelaku) untuk mengurus keperluan administrasi beasiswa anak mereka. Dalam pertemuan itu, keduanya cekcok hingga berujung penganiayaan dengan senjata tajam.
AK mengaku menganiaya korban lantaran kesal dan merasa terancam. Dia tak mampu menahan emosi setelah korban menarik kerah kaus yang dikenakannya.
Dia (korban) dalam kondisi terpengaruhi miras,” kata AK.
Kasus ini sudah dalam penanganan penyidik Polres Kulonprogo. AK bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Editor: Donald Karouw