Profil Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto yang Dirujak DPR soal Kasus Hogi Minaya
Kamis, 29 Januari 2026 - 09:23:00 WIB
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman mengatakan, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, apa yang dilakukan Hogi bukanlah sebuah tindak pidana, melainkan aksi pembelaan diri atau penegakan hukum secara mandiri saat mengejar pelaku kejahatan.
"Tadi kami membuat kesimpulan meminta agar perkara ini dihentikan. Jadi bukan RJ (restorative justice) ya," kata Habiburokhman di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.
Menurutnya, jika diselesaikan melalui RJ, status Hogi tetap dianggap sebagai orang yang melakukan kesalahan namun dimaafkan. Sementara Komisi III menilai Hogi sejak awal tidak layak menyandang status tersangka karena perbuatannya tidak memenuhi unsur pidana.
Editor: Kastolani Marzuki