Program PTSL Selesai 90 Persen, Menteri ATR Hadi Tjahjanto Sebut DIY Bebas Mafia Tanah
YOGYAKARTA, iNews.id - Program Sertifikasi tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) di DIY mencapai 90 persen. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menyebut pemda DIY bebas mafia tanah.
"Kebetulan Yogyakarta ini dari indikator bahwa PTSL sudah 90 persen itu sebetulnya sudah menjadi provinsi yang bebas mafia tanah," kata Hadi Tjahjanto seusai acara Peringatan Satu Dasawarsa Undang-Undang Keistimewaan DIY di Bangsal Kepatihan, Yogyakarta, Rabu (28/9/2022).
Mantan Panglima TNI mengatakan capaian 90 persen ini menjadi yang tertinggi di Indonesia. Yang belum terealisasi hanya di Kabupaten Gunungidul karena kontur tanahnya bergunung-gunung.
"Hanya kurang 10 persen itu karena berada di Kabupaten Gunungkidul yang kontur tanahnya bergunung-gunung dan masyarakatnya agak kesulitan menunjukkan batasnya," ucapnya.
Jika kekurangan ini bisa dikejar pada 2023, maka DIY bisa dinobatkan sebagai provinsi terlengkap pertama di Indonesia.
"Bisa memasang banner bahwa Provinsi DIY menjadi provinsi terlengkap pertama di Indonesia, boleh memasang banner provinsi bebas mafia tanah karena semua bidang tanah sudah terdaftar," kata dia.
Dengan berstatus provinsi lengkap, lanjut Hadi, seluruh tanah di DIY dipastikan bebas dari praktik penyelewengan mafia tanah. Keuntungan lainnya, para investor akan ramai berdatangan ke Yogyakarta karena kepastian hukum kepemilikan tanah sudah jelas.
“Investor tidak ada kekhawatiran digugat di kemudian hari,”katanya.
Menurut dia, mafia tanah biasanya terdiri atas lima oknum yang berkolaborasi, yakni oknum dari unsur BPN, pengacara, notaris, kecamatan, dan kepala desa. Ketika kelima unsur ini tidak bisa berkolaborasi, maka tidak akan ada mafia tanah.
Sementara itu, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan, kemungkinan ada mafia tanah di DIY sangat kecil. Saat ini sudah 90 persen bidang tanah yang terdata.
"Sebanyak 90 persen sudah terdata. Kan juga tidak akan mungkin terjadi transaksi jual beli, akhirnya yang dimainkan tanah Keraton kalau (pendaftaran) belum selesai," kata Sultan.
Editor: Kuntadi Kuntadi