get app
inews
Aa Text
Read Next : Usai Reses, DPR Akan Minta Klarifikasi Komisioner KPU Alasan Sewa Private Jet

PSHK UII Minta Presiden Batalkan Pelantikan Guntur Hamzah sebagai Hakim MK

Rabu, 23 November 2022 - 17:01:00 WIB
PSHK UII Minta Presiden Batalkan Pelantikan Guntur Hamzah sebagai Hakim MK
PSHK FH UII meminta presiden Jokowi menganulir pelantikan Guntur Hamzah menjadi hakim MK yang baru saja dilaksanakan. (Foto Gedung Mahkamah Konstitusi: Antara)

YOGYAKARTA, iNews.id- Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) meminta presiden Jokowi menganulir pelantikan Guntur Hamzah menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru saja dilaksanakan, Rabu (23/11/2022). Sejumlah alasan mereka kemukakan kenapa Presiden harus menganulir pelantikan tersebut. 

Direktur PSHK FH UII dan Dosen HTN FH UII, Dian Kus Pratiwi mengungkapkan. ada sejumlah rentetan proses inkonstitusional dalam pelantikan Guntur Hamzah menjadi hakim MK oleh Presiden. Di antaranya proses tersebut cacat dari segi proses usulan oleh DPR.

"Di mana proses pengusulan Guntur Hamzah dilakukan secara tertutup yang hanya melibatkan internal DPR," kata dia, Rabu (23/11/2022)

Menurutnya, hal tersebut jelas-jelas telah melanggar Pasal 20 ayat (2) UU MK yang mengamanatkan bahwa proses pemilihan hakim konstitusi dilakukan melalui proses seleksi yang objektif, akuntabel, transparan, dan terbuka. Tentu itu menciderai semangat tersebut.

Terlebih sebelumnya, proses pengusulan Guntur Hamzah oleh DPR, didahului dengan pemberhentian Aswanto dari jabatan hakim konstitusi. 

"Hal tersebut juga telah melanggar pasal 23 ayat 4 UU MK yang menyatakan bahwa pemberhentian hakim MK hanya dapat dilakukan melalui Keputusan Presiden atas permintaan Ketua Mahkamah Konstitusi," kata dia.

Di samping itu, DPR tidak berhak dan tidak mempunyai kewenangan untuk mengusulkan pemberhentian hakim MK. Tindakan pelampauan kewenangan oleh DPR dapat dikategorikan sebagai bentuk intervensi DPR terhadap kekuasaan kehakiman.

Dia menilai, pa yang terjadi ini jelas-jelas melanggar Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa MK bersifat merdeka dan independen. Sehingga, MK tidak ada hubungan dan bukan merupakan bagian dari DPR.

Menurutnya, proses pemberhentian dan pengusulan yang berakhir pada pelantikan hakim konstitusi yang inkonstitusional tersebut, apabila diteruskan dapat menjadi preseden yang buruk dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman dan secara umum dalam penyelenggaraan praktik ketatanegaraan. "Ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum," kata dia.

PSHK UII menilai telah terjadi pembangkangan terhadap amanat reformasi dari yang seharusnya menyelenggaraan rule of law bergeser menjadi rule by man or politics. Hal tersebut menunjukkan proses yang cacat.

PSHK FH UII merekomendasikan kepada Presiden untuk segera menganulir pelantikan Guntur Hamzah menjadi Hakim Konstitusi karena prosesnya yang inkonstitusional.

Di samping itu, PSHK UII menghimbau mepada masing-masing lembaga pengusul Hakim Konstitusi yakni DPR, Pemerintah, dan Mahkamah Agung perlu merumuskan model serta format seleksi Hakim Konstitusi sesuai prinsip transparan, partisipatif, objektif, dan akuntabel. "Semua itu sesuai yang telah diatur dalam Pasal 20 ayat (2) UU MK," ujarnya.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut