get app
inews
Aa Text
Read Next : Korupsi Dana Desa Rp418 Juta, Oknum Kades dan Sekdes di Gunungkidul Ditahan

Peneliti PSHK UII Sebut Perpanjangan Jabatan Lurah Jadi 9 Tahun Rentan Munculkan Penyimpangan

Kamis, 19 Januari 2023 - 19:30:00 WIB
Peneliti PSHK UII Sebut Perpanjangan Jabatan Lurah Jadi 9 Tahun Rentan Munculkan Penyimpangan
PSHK UII menilai masa jabatan kepala desa saat ini sudah ideal. (Foto Kampus UII : Dok Okezone)

Menurutnya kekhawatiran polarisasi akibat persaingan politik di tingkat desa dan efektivitas pemerintahan desa, sejatinya dapat dicegah dengan melakukan pendidikan politik, perbaikan kultur politik, dan pemenuhan asas-asas pemerintahan yang baik.  "Perlu ada perbaikan kultur politik, bukan memperpanjang masa jabatan Kepala Desa,"ujarnya.

Selain terjadi banyak penyimpangan, aspirasi masyarakat di desa justru akan benar-benar dinihilkan. Sementara hasrat elite lokal untuk berkuasa justru memperoleh dukungan. Hal ini menimbulkan beragam akses politik, sosial, serta ekonomi dapat dikuasai oleh Kepala Desa beserta orang-orang yang dekat dengannya selama 27 tahun.

Mazdan mengatakan, soal periodisasi ini pernah dilakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Secara tidak langsung dalam putusan Nomor 42/PUU-XIX/2021 ditegaskan, pembatasan jabatan Kepala Desa sepanjang 6 tahun dengan paling banyak 3 kali masa jabatan, merupakan aturan yang konstitusional. 

"Pembatasan masa jabatan Kepala Desa tersebut merupakan perwujudan penyelenggaraan prinsip demokrasi, sekaligus merupakan semangat pembatasan yang dikehendaki UUD 1945," tuturnya.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut