Peneliti PSHK UII Sebut Perpanjangan Jabatan Lurah Jadi 9 Tahun Rentan Munculkan Penyimpangan
Menurutnya kekhawatiran polarisasi akibat persaingan politik di tingkat desa dan efektivitas pemerintahan desa, sejatinya dapat dicegah dengan melakukan pendidikan politik, perbaikan kultur politik, dan pemenuhan asas-asas pemerintahan yang baik. "Perlu ada perbaikan kultur politik, bukan memperpanjang masa jabatan Kepala Desa,"ujarnya.
Selain terjadi banyak penyimpangan, aspirasi masyarakat di desa justru akan benar-benar dinihilkan. Sementara hasrat elite lokal untuk berkuasa justru memperoleh dukungan. Hal ini menimbulkan beragam akses politik, sosial, serta ekonomi dapat dikuasai oleh Kepala Desa beserta orang-orang yang dekat dengannya selama 27 tahun.
Mazdan mengatakan, soal periodisasi ini pernah dilakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Secara tidak langsung dalam putusan Nomor 42/PUU-XIX/2021 ditegaskan, pembatasan jabatan Kepala Desa sepanjang 6 tahun dengan paling banyak 3 kali masa jabatan, merupakan aturan yang konstitusional.
"Pembatasan masa jabatan Kepala Desa tersebut merupakan perwujudan penyelenggaraan prinsip demokrasi, sekaligus merupakan semangat pembatasan yang dikehendaki UUD 1945," tuturnya.
Editor: Ainun Najib