PT Angkasa Pura I Klaim Perobohan Rumah Warga di Kulonprogo Prosedural
KULONPROGO, iNews.id - PT Angkasa Pura (AP) I mengklaim langkah merobohkan puluhan rumah warga penolak proyek bandara baru Yogyakarta atau New Yogyakarta International Airport (NYIA) di Temon, Kulonprogo sudah sesuai standar dan prosedur yang benar.
PT AP I juga sudah memberitahukan pengosongan rumah warga ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Gubernur DIY, dan Bupati Kulonprogo. "Sudah, kita sudah kirimkan surat pemberitahuan ke Komnas HAM, ke Biro Penegakan Hukum, dan Gubernur DIY," kata Project Manager Pembangunan NYIA PT AP I Yogyakarta, Sujiastono, Kamis (19/7/2018).
Sujiastono menyebutkan, puluhan rumah yang dirobohkan merupakan rumah yang benar-benar kosong. Namun sebelum dirobohkan rumah-rumah tersebut dikosongkan terlebih dulu baik penghuni maupun barang-barang yang ada di dalamnya.
Atas dasar putusan pengadilan, lahan yang ditempati warga ini sudah menjadi milik negara (PT AP I). Warga sudah tidak berwenang tinggal di lokasi tersebut. Sebagai gantinya warga diberikan kompensasi yang nilainya ditentukan oleh tim apraisal.
Namun warga penolak masih enggan untuk mencairkan. Setidaknya masih ada Rp33,5 miliar dana yang belum dicairkan. "Kita siap membantu warga (mencairkan). Silakan datang ke Help Desk," tandas Sujiastono.
Juru Bicara Proyek Pembangunan Bandara NYIA, Agus Pandu Purnama mengatakan pengosongan rumah warga ini karena tahapan pembangunan harus sudah dikerjakan. “Agar tidak mengganggu kesehatan makanya warga dipindah. Sebab dalam waktu tidak lama lagi akan ada kegiatan pembangun fisik bandara,” katanya.
Kapolres Kulonprogo AKBP Anggara Nasution mengatakan, proses pengamanan dalam pengosongan rumah warga melibatkan 700 personel gabungan dari TNI/ Polri, dan Satpol PP. Mereka juga dibantu relawan untuk membantu memindhakan barang-barang milik warga. "Kita hanya lakukan pengamanan dan kita lakukan dengan persuasif," ucapnya.
Menurut Kapolres, waktu pengamanan ditargetkan selama tiga hari sampai Sabtu, 21 Juli 2018. Namun waktu untuk merobohkan rumah yang berada di izin penetapan lokasi (IPL) akan disesuaikan dengan kondisi di lapangan. "Silakan saja (aksi) sepanjang tidak mengganggu proses," tandasnya.
Editor: Kastolani Marzuki