get app
inews
Aa Text
Read Next : KAI Resmikan Pengoperasian Lokomotif Baru CC 205 Buatan Amerika di Stasiun Tanjungkarang

PT KAI Daop 6 Yogyakarta Aktifkan Kereta Reguler Jarak Jauh dan Tambah Jadwal Prameks

Kamis, 11 Juni 2020 - 16:00:00 WIB
PT KAI Daop 6 Yogyakarta Aktifkan Kereta Reguler Jarak Jauh dan Tambah Jadwal Prameks
PT KAI siap mengoperasionalkan kereta api reguler jarak jauh dan KA lokal. Foto dok/Humas PT KAI

YOGYAKARTA, iNews.id – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 6 Yogyakarta akan mengoperasikan perjalanan Kereta Api (KA) Reguler Jarak Jauh dan KA Lokal Prameks secara bertahap, mulai besok pagi. Setiap calon penumpang wajib menunjukkan surat bebas dari Covid-19.

Manager Humas PT KAI Daop 6 Eko Budiyanto mengatakan, pembukaan kembali KA reguler mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No 7 Tahun 2020 serta Surat Edaran Ditjenka Kemenhub No 14 Tahun 2020 Tanggal 8 Juni 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.

“Mulai Jumat 12 Juni, kita akan membuka KA reguler jarak jauh dan KA lokal prameks secara bertahap,” ujar Eko.

Nantinya PT KAI juga akan melakukan evaluasi dari setiap perjalanan kereta. Dalam pelaksanaannya tetap akan menggunakan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat. Calon penumpang disarankan melakukan pembelian tiket secara online mulai H-7 keberangkatan.

Secara bertahap ada delapan perjalanan KA jarak jauh dan enam perjalanan KA lokal yang dijalankan kembali mulai 12 Juni 2020. Di antaranya Kereta Api Ranggajati, Sri Tanjung, Sancaka dan Kahuripan dengan rute dari dan tujuan ke Stasiun Kiaracondong Bandung, Cirebon, Purwokerto, Solo Balapan, Madiun, Surabaya Gubeng, Jember, Ketapang. Sedangkan untuk KA lokal Prameks hanya frekuensinya yang ditambah.

“Kita hanya menjual tiket 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia untuk menjaga jarak antarpenumpang selama dalam perjalanan,” ujarnya.

Khusus penumpang lansia, saat perjalanan akan diatur agar tidak bersebelahan dengan penumpang lain. Setiap penumpang jarak jauh juga harus menggunakan face shield selama perjalanan.

Bagi calon penumpang wajib menunjukkan surat bebas Covid-19 berdasarkan hasil rapid test atau tes swab, surat bebas gangguan influensa dari lembaga kesehatan. Khusus penumpang dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut