PT KAI Terbitkan Aturan Baru Naik Kereta Api, Ini Syaratnya

YOGYAKARTA, iNews.id - PT Kereta api Indonesia (KAI) mengeluarkan syarat terbaru bagi calon penumpang kereta api khususnya menyambut Natal dan Tahun Baru. Penumpang wajib menjaga protokol kesehatan dan sudah divaksin Covid-19.
Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta Franoto Wibowo mengatakan, aturan naik kereta ini diatur dalam SE Menteri Kesehatan nomor HK.02.02/II/3984/2022 yang mulai berlaku 19 Desember 2022.
“Dengan adanya regulasi baru, maka PT KAI melakukan penyesuaian aturan ini,” kata Franoto, Senin (20/12/2022).
Dalam aturan yang baru bagi anak usia 6-12 tahun yang belum vaksin, tetap boleh naik kereta api. Mereka wajib memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan.
Surat ini berisi tentang keterangan atau alasan tertentu mengapa belum divaksin. Di samping itu mereka juga harus didampingi orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi booster. Bagi pendamping yang vaksinasinya belum lengkap karena alasan kesehatan, harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan.
"Dan itu semua sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan," ujarnya.
Editor: Kuntadi Kuntadi