Pukat UGM Berharap KPK Bersihkan Kota Yogyakarta dari Korupsi
YOGYAKARTA, iNews.id - Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) berharap kasus korupsi yang menyeret mantan Wali Kota Yogyakarta menjadi awal KPK membersihkan Kota Yogyakarta dari korupsi. KPK harus membongkar semua perizinan hotel selama Haryadi menjabat Wali Kota.
"Ini tidak sebagai satu-satunya, tetapi ini menjadi awal membersihkan Yogyakarta dari tindak pidana korupsi yang sangat akut dan juga pembangunan yang ugal-ugalan tanpa memperhatikan aspek lingkungan," kata peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Kamis (9/6/2022).
Zaenur mengatakan, lembaga antirasuah ini perlu membongkar potensi korupsi dalam proses perizinan bangunan-bangunan lain, termasuk perhotelan selama Haryadi Suyuti masih menjabat wali kota. Setidaknya ada 104 perizinan hotel yang dikeluarkan di Kota Yogyakarta.
“Itu tugas KPK untuk mencarinya," katanya.
Salah satu metode yang bisa digunakan KPK untuk membongkar potensi korupsi itu, adalah dengan menggunakan pendekatan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dengan cara ini akan diketahui penerimaan dari mana saja dan mengalir ke mana.
Berdasarkan penelitian Pukat UGM terhadap kasus-kasus korupsi yang ditangani KPK, menurut Zaenur, biasanya seorang tersangka korupsi ditangkap setelah kesekian kali menerima suap atau gratifikasi.
"Jarang orang baru pertama menerima (suap atau gratifikasi) langsung dia ketangkap KPK, itu jarang," ungkap Zaenur.
Editor: Kuntadi Kuntadi