Pura-Pura Jadi Ojol, Lelaki Ini Gasak Motor Paman Sendiri di Parkiran Masjid
Sabtu, 20 Maret 2021 - 12:08:00 WIB
Petugas masih mengembangkan kasus ini. Apakah pelaku hanya melakukan di tempat itu atau juga di lokasi lain. Sebab dari pengakuannya, baru mencuri satu kali. TM dalam kasus ini dijerat dengan Pasal pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman masimal tujuh tahun penjara.
TM kepada petugas, mengaku kendaraan motor yang dicuri hendak digunakan dirinya sendiri dan tidak ada rencana menjual. “Saya mencuri sepeda motor baru pertama kali,” akunya.
Editor: Ainun Najib