Puspom TNI Gandeng Polisi Ungkap Motif Kolonel Priyanto Buang Sejoli Korban Tabrak Lari di Nagreg
GARUT, iNews.id- Motif tiga oknum anggota TNI membuang jasad Handi Saputra dan Salsabila usai insiden tabrak lari di kawasan Nagreg, Kabupaten Bandung hingga saat ini belum terungkap. Puspom akan melibatkan kepolisian dalam pemeriksaan ketiga pelaku, khususnya untuk memperkuat barang bukti.
"Kami dapat dukungan yang luas dari kepolisian RI maupun instansi lainnya dan kita mendapatkan alat-alat bukti maupun keterangan saksi yang akan membuat jelasnya perkara ini," kata Danpuspom TNI AD, Letjen TNI Chandra Sukotjo.
Hingga saat ini petugas masih melakukan penyelidikan terkait motif ketiga oknum anggota TNI tersebut.
"Kalau untuk motivasi, ini sedang diungkap oleh para penyidik. Tidak bisa saya ungkapkan karena sedang dalam proses penyidikan, nanti akan disampaikan," ujar Chandra saat mendampingi KSAD, Jenderal Dudung Abdurachman bertakziah ke rumah keluarga Handi di Desa Cijolang, Kabupaten Garut, Senin (27/12/2021).
Meski begitu, Chandra memastikan bahwa ketiga oknum anggota TNI, yakni Kolonel Inf Priyanto, Kopral Satu DA, dan Kopral Dua Ahmad itu akan jerat pasal yang berat atas perbuatannya, di antaranya Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP.
Dia pun berharap, di persidangan militer nanti dapat terungkap siapa dalang atau otak perbuatan keji itu.
"Tentunya ini sudah merupakan pasal yang berat sesuai dengan nanti kita lihat hasil pemeriksaan, siapa yang menjadi otak di belakangnya, memberikan motivasi untuk melakukan tindakan yang tidak berperikemanusiaan ini," katanya.
Chandra juga menegaskan, pihaknya tak akan pandang bulu dalam memproses hukum ketiganya. Tanpa melihat pangkatmya, kata Chandra, siapapun anggota TNI yang melakukan tindakan pidana bakal dihukum setimpal atas perbuatannya.
"Bapak KSAD sudah menyampaikan tadi, bahwa penegakkan hukum tidak pandang bulu. Siapapun, apapun pangkatnya, yang melakukan tindak pidana akan mendapatkan ganjaran setimpal," katanya.
Editor: Ainun Najib