Putra Ratu Elizabeth Dituntut atas Tuduhan Pelecehan Seksual
NEW YORK, iNews.id - Pangeran Andrew (61) dituding melakukan pelecehan seksual. Tak tanggung-tanggung Putra kedua Ratu Elizabeth II ini diduga melakukan pelecehan seksual hingga tiga kali terhadap seorang perempuan. Korban mengaku dijual oleh mendiang pengusaha, Jeffrey Epstein.
Korban Virginia Giuffre mengajukan gugatan perdata kepada Pangeran Andrew. Gugatan itu diajukan di Pengadilan Distrik Amerika Serikat (AS) Manhattan.
Dalam gugatannya pelapor, Virginia Giuffre, mengatakan Pangeran Andrew melecehkan dan menganiayanya sekitar 20 tahun lalu ketika masih berusia 17 tahun. Dia juga mengaku dilecehkan oleh Epstein.
"Saya meminta pertanggungjawaban Pangeran Andrew atas apa yang dia lakukan kepada saya. Orang kuat dan kaya tidak bisa bebas dari tanggung jawab atas perbuatan mereka," kata perempuan yang sebelumnya dikenal sebagai Virginia Roberts itu, dikutip dari Reuters, Selasa (10/8/2021).
Gugatan ini, lanjut Giuffre, diharapkan bisa menguak apa yang sebenarnya terjadi pada dirinya serta para korban lain. Dia berharap para perempuan lain yang pernah menjadi korban pelecehan Duke of York itu angkat bicara menuntut keadilan, tidak terus menerus hidup dalam ketakutan.
Giuffre mengaku sebagai korban perdagangan manusia dan pelecehan seksual Epstein sejak 2000 atau saat usianya masih 16 tahun, hingga 2002.
Dalam pengaduannya, Giuffre mengatakan Andrew memaksanya melakukan hubungan seksual di rumah rekan lama Epstein yang juga sosialita yang tinggal di London, Ghislaine Maxwell.
Giuffre menambahkan, Andrew juga melecehkannya di rumah Epstein di Upper East Side Manhattan dan pulau pribadi milik Epstein di Kepulauan Virgin, AS.
Dokumen tuntutan yang ditandatangani pengacara Giuffre, David Boies, tersebut menuduh Andrew melakukan kekerasan dan penderitaan emosional disengaja. Pelapor menuntut kompensasi yang jumlahnya tidak disebutkan serta ganti rugi.
Editor: Ainun Najib