Putusan Sidang Kode Etik Polri, AKBP Raden Brotoseno Diberhentikan Tidak dengan Hormat

JAKARTA, iNews.id - AKBP Raden Brotoseno diberhentikan tidak dengan hormat sebagai anggota Polri. Ini merupakan keputusan Sidang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK).
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada awak media, Jakarta, Kamis (14/7/2022) menjelaskan keputusan KKEP PK itu.
"Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Nurul Azizah.
Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali AKBP Raden Brotoseno ini dipimpin langsung oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.
Sidang KKEP itu sendiri berlandaskan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah resmi diundangkan.
"Adapun nomor putusan KKEP PK tersebut PUT/KKEP.PK/1/VII/2022. Tindaklanjuti hasil putusan KKEP PK tersebut maka sekretariat KKEP PK akan kirimkan putusan KKEP PK ke SDM untuk ditindaklanjuti dengan terbitkan KEP PTDH," kata Nurul dalam jumpa pers di Gedung Divisi Humas Polri, Kamis (14/7/2022).
Nurul menjelaskan, dengan mengirimkan putusan tersebut, nantinya SSDM Polri akan menebirkan surat keputusan (S-Kep) terkait dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Brotoseno sebagai personel Bhayangkara. "Jadi saat ini untuk KEP PTDH-nya belum ada," ujar Nurul.
Menurut Nurul, komisi KKEP PK itu telah memutuskan nasib dari Brotoseno pada Jumat 8 Juli 2022. Hal ini berdasarkan peninjauan kembali putusan sidang komisi etik Polri nomor PIT/72/X/2020 tanggal 13 Oktober 2020.
"Saya ulangi menjadi sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," ucap Nurul.
Editor: Ainun Najib