get app
inews
Aa Text
Read Next : 5 Tempat Wisata di Dekat Candi Borobudur, Nomor 2 Pernah Jadi Lokasi Shooting Film!

Rampas Pistol Polisi yang Hentikan Kendaraannya, Mahasiswa Yogyakarta Ditangkap

Jumat, 25 November 2022 - 09:55:00 WIB
Rampas Pistol Polisi yang Hentikan Kendaraannya, Mahasiswa Yogyakarta Ditangkap
Seorang mahasiswa di Yogyakarta merampas pistol milik anggota Satlantas Polresta Magelang. (foto: iNews.i/Puji Hartono)

MAGELANG, iNews.id - Seorang mahasiswa Yogyakarta merampas senjata api milik petugas kepolisian Polresta Magelang yang menghentikan laju kendaraan yang ditumpanginya. Pelaku JP (20) mengaku panik karena temannya yang mengemudikan mobil takut berurusan dengan polisi. 

Aksi perampasan ini terjadi di sekitar kawasan Candi Borobudur pada Jumat (18/11/2022) lalu. Namun kasus ini baru bisa dirilis pada Kamis (24/11/2022) setelah polisi melakukan serangkaian pemeriksaan. 

Kasus ini berawal saat pelaku bersama temannya mengendarai mobil sedan yang dirental. Saat itulah mobil ini melanggar rambu-rambu sehingga dihentikan petugas di Pos Borobudur. Namun pelaku justru tancap gas dan membahayakan pengendara yang lain. 

Dua petugas di Pos lantas Borobudur kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan di Jalan Jenderal Sudirman, Borobudur. Saat dihentikan ini, pelaku yang duduk di sebelah kiri pengemudi turun. Setelah memutar melewati belakang mobil dia merampas senjata api milik petugas. 

“Dia sempat merampas senjata saya, kemudian saya berusaha merebut kembali,” kata Anggota Satlantas Polresta Magelang, Aipda Sagung Priyono.     

Senjata inipun sempat meletuskan tembakan ke bawah. Beruntung hanya mengenai jalan dan tidak ada yang terkena. Selanjutnya dibantu warga dan anggota TNI, pelaku berhasil dilumpuhkan dan dibawa ke Mapolsek Magelang.

Sementara itu, pelaku mengaku panik karena berurusan dengan polisi. Kebetulan dia hanya mengantar temannya dari Yogyakarta ke Magelang dan tidak membawa uang. 

“Saya panik karena tidak pernah berurusan dengan polisi. Saya bukan anak polisi, saya mengaku karena panik,” katanya. 

Dalam kasus ini polisi mengamankan satu senjata api jenis Revolver dengan empat amunisi, satu kopel dan mobil sedan dengan Nopol AB 1582 YT berikut BPKP dan pakaian pelaku.
  
“Jadi pelaku ini mengaku panik karena berurusan dengan polisi,” kata Plt Kapolresta Magelang AKBP Mochamad Sajarod Zakun.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 375 juncto 362 juncto 212 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau mencuri biasa junci kejahatan di muka umum atau melawan petugas yang sedang melaksanakan tugas dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sedangkan temannya hanya dikenai pelanggaran lalu lintas. 

“Jadi pelaku ini mengaku panik karena berurusan dengan polisi,” kata Plt Kapolresta Magelang AKBP Mochamad Sajarod Zakun.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut