get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda DIY Sebut Kerugian akibat Kericuhan saat Aksi Massa Capai Rp28 Miliar

Ratusan Buruh Yogya Gelar Aksi, Tuntut Pembayaran THR 100%

Sabtu, 01 Mei 2021 - 16:13:00 WIB
 Ratusan Buruh Yogya Gelar Aksi, Tuntut Pembayaran THR 100%
Arus menggelar aksi damai menuntut kesejahteraan Buruh di titik Nol KM Yogyakarta, Sabtu (1/5/2021). (Foto : Koran Sindo/priyo setyawan)

YOGYAKARTA, iNews.id-Ratusan Buruh yang mengatasnamakan Aliansi Rakyat Untuk Bersatu (Arus) menggelar aksi damai memperingati Hari Buruh 1 Mei 2021 di perempatan titik Nol Kilometer Yogyakarta, Sabtu (1/5/2021). Aksi massa diisi dengan orasi yang menuntut adanya kesejahteraan para buruh dan pembayaran THR 100%.

Massa datang dari arah selatan Alun-Alun Utara menuju titik Nol dengan berjalan kaki, pada pukul 12 30 WIB. Tiba di lokasi aksi mereka membentuk lingkaran. Aksi ini menyebabkan arus lalu lintas dari empat arah menjadi tersendat. Namun tidak menyebabkan kemacatan.

Puluhan petugas dari kepolisian menjaga dan mengamankan jalannya aksi tersebut. Selain orasi menuntut adanya kesejahteraan para buruh massa juga membawa beberapa poster dan spanduk, di antaranya berisi tulisan Perkuat Gerakan Rakyat, Hancurkan Kapitalisme, Wujudkan Demokrasi Sejati', Cabut UU Omnibus Law, Perlindungan Pekerja, Pendapatan Upah Layak dan lain sebagainya.

Humas Arus, Restu Bagaskara mengatakan bertepatan dengan May Day ini ada beberapa hal yang ingin disampaikan para buruh di Yogyakarta, di antaranya soal kesejahteraan sebab upah di DIY yang sangat rendah bahkan paling rendah di Indonesia.

Selain itu di massa pandemi banyak buruh yang menganggur karena di PHK. Untuk itu minta pemda DIY memperhatikan kondisi para buruh di DIY ini.

"Kami juga menuntut dicabutnya UU Omnibus Law Cipta kerja karena UU ini memberangus hak-hak pekerjaan," kata Restu di sela-sela aksi.

Dalam kesempatan itu, Arus juga meminta agar THR dibayarkan penuh tidak dicicil. "Ada empat tututan Arus yang urgen, pertama cabut UU Omnibus Law, beri THR 100%, berikan upah layak dan cabut perda DIY no 1/2021 tentang Larangan Aksi di beberapa lokasi," katanya.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut