Rawan Edarkan Narkoba, Rutan Wates Sita Catatan Nomor Handphone Warga Binaan

KULONPROGO, iNews.id - Rutan Kelas IIB Wates Kulonprogo menggelar pengecekan dan pemeriksaan kamar warga binaan pemasyarakatan dengan melibatkan TNI/Polri, Jumat (24/12/2021). Petugas menemukan catatan nomor handphone milik warga binaan dalam jumlah berlebihan.
“Hari ini kita laksanakan pemeriksaan barang-barang milik warga binaan dalam rangka menyambut Natal dan tahun baru,” kata Kepala Rutan Kelas IIB Wates Deny Fajariyanto, Jumat (24/12/2021).
Dalam pemeriksaan setiap kamar dicek petugas gabungan yang memeriksa seluruh barang-barang milik warga binaan. Petugas hanya menemukan tali rafia sepanjang 1,5 meter, batu, potongan kayu, korek, sikat gigi dan beberapa kertas berisi catatan nomor handphone.
“Kertas catatan nomor handphone ini kami sita karena ini sudah terlalu banyak. Mestinya hanya milik keluarga terdekat saja,” katanya.
Penyitaan ini dilakukan untuk mengantisipasi peredaran gelap narkoba. Apalagi jumlah warga binaan di Rutan Kelas IIB Wates didominasi kasus pelanggaran Undang-undang Kesehatan, berupa peredaran pil koplo atau pil sapi. Sehingga daftar itu disita, untuk mengantisipasi peredaran narkoba yang ikut dikendalikan di dalam lapas.
“Selama berada di dalam lapas mereka itu juga bisa menghubungi keluarganya melalui wartel atau lewat video call melalui handphone kami yang sifatnya terbatas,” katanya.
Saat ini jumlah warga binaan sebanyak 74 orang dari kapasitas 73 orang. Sebanyak 35 orang di antaranya merupakan warga binaan dalam kasus pelanggaran UU Kesehatan.
“Hampir 50 persen warga binaan di sini berkaitan dengan peredaran pil koplo dan pil sapi, makanya daftar nomor telepon kami sita untuk mengantisipasi peredaran yang dikendalikan di dalam lapas,” katanya.
Sebelumnya juga dilakukan simulasi penanganan kebakaran dan gempa. Petugas lapas juga menjalani tes urine secara acak, untuk memastikan tidak ada yang mengonsumsi narkoba.
Editor: Kuntadi Kuntadi