Razia Lalu Lintas Polres Kulonprogo, Pelanggar Pajak Kendaraan Bisa Bayar di Tempat

KULONPROGO, iNews.id - Satlantas Polres Kulonprogo menggelar razia kendaraan bermotor, bekerja sama dengan PT Jasa Raharja dan Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD) Kulonprogo di sisi barat Alun-alun Wates, Kamis (23/2/2023). Bagi pengendara yang belum atau terlambat membayar pajak kendaraan bisa dilakukan di lokasi razia.
Razia ini dipimpin Kanit Regident Satlantas Polres Kulonprogo Ipda Bagoes Sulistiantoro dengan fokus pada pelanggaran kasat mata, seperti tidak memakai helm atau menggunakan knalpot brong. Razia ini untuk mewujudkan keamanan, keselamatan dan kenyamaan berlalu lintas.
“Sesuai arahan dari Polda DIY kami fokus menindak pelanggaran knalpot brong dan pelanggaran kasat mata lainnya,” kata Bagoes.
Dalam razia ini, mereka sengaja menggandeng petugas dari KPPD untuk memberikan kemudahan layanan pajak kendaraan. Bagi kendaraan yang terjaring razia dan terlambat atau belum membayar pajak bisa dilaksanakan di tempat.
“Jadi di sini, pelanggar yang terlambat membayar pajak akan dilayani secara langsung tanpa harus di Samsat,” ujarnya
Sebelumnya Polres Kulonprogo juga telah melakukan razia dengan menerapkan sidang ditempat bekerja sama dengan PN Wates dan Kejari Kulonprogo. Setiap pelanggar bisa sidang di tempat dan membayar denda.
Editor: Kuntadi Kuntadi