Razia Penyakit Masyarakat, Polres Kulonprogo Sita Ratusan Botol Miras dan Oplosan

KULONPROGO, iNews.id - Jajaran Kepolisian Resort Kulonprogo (Polres) Kulonprogo mengintensifkan razia penyakit masyarakat salah satunya untuk menekan peredaran minuman keras (miras). Petugas berhasil mengamankan tiga orang pedagang dengan barang bukti miras dan miras oplosan.
Jual beli miras ilegal ini diungkap jajaran Polsek Samigaluh, Rabu (24/8/2022) dini hari tadi. Petugas menggerebek rumah milik AKS (20) yang ada di Pagerharjo, Samigaluh. Petugas mengamankan 12 botol miras dengan kadar alkohol 19,8 persen.
Dari penggerebekan ini, petugas mendapatkan informasi jika miras tersebut dipasok oleh KT (41) warga Purwoharjo, Samigaluh. Petugas kemudian bergerak ke rumah KT dan kembali menemukan sembilan botol miras serupa.
“Kasus ini masih ditangani Polsek Samigaluh dan barang bukti telah disita dan para saksi msih diperiksa,” kata Kasi Humas Polres Kulonprogo Iptu Triatmi Noviartuti, Rabu (24/8/2022).
Razia ini dilaksanakan mendasar pada Pasal 11 ayat 1 jo Pasal 4 ayat 1 Perda Kabupaten Kulonprogo No 11 tahun 2008 jo Pasal 7 ayat 1 Perda Kulonprogo tentang Perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya.
Sebelumnya pada Minggu (21/8/2022) malam, petugas Satresnarkoba Polres Kulonprogo juga membongkar praktik penjualan miras. Dalam penggeledahan di rumah MHN di Giripeni, Wates, petugas menemukan 20 botol minuman dan satu jerikan minuman yang diduga miras oplosan.
“Dari penggeledahan di gudang ditemukan lagi 92 botol berisi 600 ml yang diduga merupakan miras oplosan,” katanya.
Editor: Kuntadi Kuntadi