get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Tersangka Korupsi Lingkar Timur Kuningan Ditangkap, Negara Rugi Rp1,23 Miliar 

Rektor UII Sebut Butuh Kejutan untuk Pemberantasan Korupsi

Sabtu, 31 Juli 2021 - 14:42:00 WIB
Rektor UII Sebut Butuh Kejutan untuk Pemberantasan Korupsi
Rektor Universitas Islam Indonesia Fathul Wahid saat berbicara dalam webinar "Eksaminasi Putusan Mahkamah Konstitusi atas UU KPK" dipantau di Yogyakarta, Sabtu (31/7/2021). (Foto : Antara) )

YOGYAKARTA, iNews.id - Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Fathul Wahid menyebut tindak pidana korupsi di Tanah Air masih sulit dihilangkan. Butuh kejutan luar biasa dalam upaya pemberantasan.

"Melihat perkembangan mutakhir, tanpa kehilangan optimisme kolektif sebagai bangsa tampaknya korupsi masih memerlukan waktu panjang untuk musnah dari bumi Indonesia, jika tidak ada kejutan luar biasa dalam pemberantasan," kata Fathul dalam webinar "Eksaminasi Putusan Mahkamah Konstitusi atas UU KPK" dipantau di Yogyakarta, Sabtu (31/7/2021).

Dia menyebut "kaderisasi" koruptor di Indonesia ternyata terjadi lebih cepat dibandingkan dengan yang diperkirakan sebelumnya.

Hal itu merujuk pada data yang dikumpulkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) pada semester pertama 2020. Dari 393 terdakwa kasus korupsi yang terdeteksi umurnya, sebanyak 14 orang di antaranya bahkan berusia di bawah 30 tahun.

Berikutnya, lanjut Fathul, data dari Mahkamah Agung (MA) sampai 18 September 2020 menguatkan temuan ICW tersebut, dimana dari 1.951 kasus korupsi di Indonesia, pelaku 553 (28,3 persen) kasus berusia antara 30-39 tahun.

"Ilustrasi singkat tersebut, seharusnya menjadi pembuka mata kita semua, akan risiko dahsyat korupsi terhadap bangsa Indonesia," kata dia.

Oleh karena itu, pemberantasan korupsi merupakan pekerjaan rumah besar yang harus segera diselesaikan.

Menurut dia, ada implikasi dari praktik korupsi pada kesejahteraan bangsa dalam horison waktu yang sangat panjang. Anggaran infrastruktur yang dikorupsi, misalnya, akan menghasilkan infrastruktur dengan kualitas lebih rendah, memperpendek umur, serta menambah biaya perawatan.

"Menghambat distribusi komoditas pokok, menjadikan harga komoditas semakin mahal, menurunkan daya beli warga negara, dan ujungnya dapat berupa pemiskinan warga negara yang lebih luas," ujar Fathul.

Sebagai bentuk kontribusi memperkuat pemberantasan korupsi, Pimpinan UII melakukan kajian dan ikut memberikan catatan saat RUU KPK keluar.

"Tampaknya suara kami dan gemuruh penolakan di banyak penjuru Indonesia belum mendapatkan respons yang memadai, sampai akhirnya UU KPK disahkan oleh DPR RI pada 17 September 2019," kata dia.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut