Relaksasi Retribusi Pedagang Pasar di Yogya Diusulkan Diperpanjang

YOGAKARTA, iNews.id - Relaksasi pembayaran retribusi untuk pedagang pasar tradisional di Kota Yogyakarta tetap akan diusulkan untuk diperpanjang. Relaksasi pembayaran ini sudah diberikan sejak Februari 2021.
“Tetap diusulkan dengan nilai pengurangan yang berbeda-beda. Dimungkinkan ada tiga besaran pengurangan yang akan diberikan,” kata Kepala Bidang Pasar Rakyat Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta Gunawan Nugroho Utomo di Yogyakarta, Senin (9/8/2021).
Menurut dia, pemberian relaksasi pembayaran retribusi pasar tersebut dilakukan untuk meringankan beban pedagang di pasar tradisional di masa pandemi terlebih sejak awal Juli diterapkan PPKM dan beberapa pasar tradisional pun sempat dilarang berjualan karena tidak menjual barang kebutuhan pokok.
Nilai besaran relaksasi pembayaran retribusi pada Agustus rencananya dikelompokkan menjadi 25 persen, 50 persen dan 75 persen sebagai nilai pengurangan paling besar yang akan diberikan kepada pasar tradisional yang dinilai paling terdampak pandemi.
Besaran nilai relaksasi tersebut sama seperti relaksasi yang ditetapkan pada Juli yaitu pengurangan 75 persen diberikan kepada empat pasar tradisional yaitu Beringharjo Barat, Klitikan Pakuncen, Pasar Satwa dan Tanaman Hias Yogyakarta, serta Pasar Sepeda Tunjung Sari.
“Beberapa pasar yang diusulkan tetap memperoleh relaksasi dengan nilai terbesar adalah Beringharjo barat dan Klitikan Pakuncen,” katanya.
Pasar yang diusulkan menerima relaksasi 50 persen adalah Giwangan. Operasional pasar induk tersebut dibatasi hingga pukul 20.00 WIB dari jam operasional yang biasanya 24 jam sehari. Sedangkan pasar lain yang menjual bahan kebutuhan pokok akan mendapat relaksasi 25 persen.
Saat ini, lanjut dia, seluruh pasar tradisional di Kota Yogyakarta telah diizinkan untuk kembali buka meskipun dilakukan pembatasan operasional hingga pukul 15.00 WIB.
“Meskipun demikian, kondisi di pasar yang tidak menjual bahan kebutuhan pokok masih terbilang belum sepenuhnya pulih. Harapannya, relaksasi ini membantu pedagang,” katanya.
Pemberian relaksasi bagi pedagang di pasar tradisional di Kota Yogyakarta sudah berlangsung sejak masa pandemi pada 2020 dengan skema yang berbeda-beda tiap bulan sesuai kondisi terkini. Relaksasi sempat dihentikan pada Januari 2021 namun kembali dilanjutkan pada Februari 2021
Editor: Ainun Najib