Ribuan Peserta BPJS Kesehatan di Kulonprogo Dinonaktifkan
                
            
                Berikutnya pada periode April dinonaktifkan sebanyak 748 jiwa. Terdiri atas meninggal dunia sejumlah 166 jiwa, pindah segmen lain 339 jiwa, keluarga ASN, TNI, Polri, pejabat pensiunan sumber daya manusia Kementerian Sosial sebanyak 91 jiwa, nonaktif bansos 60 jiwa.
                                    "Warga miskin yang dicoret diupayakan melalui JKN bantuan pemerintah daerah dengan usulan dari kelurahan/desa," ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Kulonprogo Sri Budi Utami menyebutkan secara garis besar langkah-langkah yang ditempuh warga untuk dapat mengakses kepesertaan JKN PBI-APBD ini adalah datang ke kelurahan setempat untuk mengisi format surat keterangan tidak mampu (SKTM).
Kemudian Lurah memverifikasi format yang telah diisi warga untuk menentukan warga tersebut memenuhi syarat untuk memperoleh SKTM/tidak. Format SKTM dari kalurahan diserahkan ke Dinsos-P3A untuk diverifikasi tim verifikasi kabupaten.
"Kalau nama tersebut lolos, akan dikirimkan dari Dinsos-P3A ke Dinkes. Selanjutnya, Dinkes membuat surat ketetapan atas nama yang lolos verifikasi di Dinsos-P3A, kemudian disampaikan ke BPJS Kesehatan Kulonprogo. BPJS Kesehatan Kulonprogo memproses kepesertaan JKN PBI-APBD tersebut," ujarnya.
Editor: Ainun Najib