Ribuan Warga Kulonprogo Terancam Tak Bisa Salurkan Hak Pilih
KULONPROGO, iNews.id – Ribuan Warga Kulonprogo, DIY, terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Serentak 2018 maupun Pemilu 2019. Hal itu dikarenakan mereka belum melakukan perekaman KTP elektronik (e-KTP).
Kepala Dinas Disdukcapil Kulonprogo, Djulistyo mengatakan, sesuai data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), untuk wilayah Kulonprogo masih ada sekitar 9.000 yang belum perekaman. Mereka tergolong cukup umur dan berpotensi terdaftar sebagai pemilih pemula.
Dia menjelaskan, salah satu syarat warga bisa menggunakan hak pilihnya dengan memegang e-KTP elektronik atau pun surat keterangan (Suket) yang dikeluarkan oleh Disdukcapil.
“Jumlahnya sekitar itu (9.000) atau sekitar 2 persennya,” kata Djulistyo kepada iNews.id, Jumat (4/5/2018).
Mayoritas warga yang belum perekaman yakni para pemilih pemula. Meski pun ada juga warga dewasa lain, namun tinggal di perbukitan.
Mengantisipasi hal ini, Disdukcapil telah mempercepat proses perekaman e-KTP. Salah satunya langkahnya dengan jemput bola ke sekolah-sekolah. Setidaknya ada 28 SMA dan SMK yang didatangi untuk perekaman.
“Jemput bola untuk perekaman ini kami adakan di 12 desa yang ada di Kulonprogo. Namun tingkat kehadiran warga masih minim, kurangnya sosialisasi jadi kendala,” ujarnya.
Dia mencontohkan ada wilayah yang sekitar 300 warganya belum perekaman. Namun yang datang merekam jumlahnya hanya belasan saja. Sejak awal 2018, kami baru bisa menjaring sekitar 786 orang.
“Selama libur lebaran, kami akan membuka layanan khusus agar yang pulang merantau bisa melakukan perekaman,” ucapnya.
Komisioner KPU Kulonprogo, Marwanto menegaskan, kepemilikan e-KTP atau pun suket menjadi syarat mutlak warga bisa menyalurkan hak pilih. Tanpa itu tidak akan bisa terakomodir sebagai calon pemilih pada pemilu 2019 mendatang.
Terkait masih banyaknya warga yang berlum melakukan perekaman, KPU menyerahkan kebijakan tersebut Dinas Dukcapil setempat. “Tentunya kami berharap (perekaman) bisa dimaksimalkan,” tuturnya.
Editor: Donald Karouw