get app
inews
Aa Text
Read Next : Roy Suryo Cs Desak Polda Metro Jaya Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi: Biar Terang Benderang

Roy Suryo Cs Dicekal ke Luar Negeri dan Wajib Lapor, Ini Alasan Polda Metro Jaya

Kamis, 20 November 2025 - 16:06:00 WIB
Roy Suryo Cs Dicekal ke Luar Negeri dan Wajib Lapor, Ini Alasan Polda Metro Jaya
Tersangka kasus ijazah Jokowi, Roy Suryo cs,dicekal ke luar negeri dan wajib lapor ke Polda Metro Jaya. (foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id – Pakar telematika asal Kota Yogyakarta, Roy Suryo bersama tujuh orang lainnya yang telah ditetapkan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), dicekal ke luar negeri oleh Polda Metro Jaya. Roy Suryo Cs juga dikenakan wajib lapor.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menerangkan, pencekalan itu diajukan setelah mereka berstatus sebagai tersangka.

“Betul, karena status yang bersangkutan adalah tersangka, wajib lapor seminggu sekali. Dan kita cekal untuk ke luar negeri, tapi bukan tahanan kota,” ucap Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan, Kamis (20/11/2025).

Dia menerangkan, alasan pencekalan guna memastikan mereka tidak melarikan diri keluar negeri selama proses penyidikan berjalan. "Dari setelah ditetapkan sebagai tersangka. Artinya itu untuk menghindari mereka pergi ke luar negeri," tuturnya.

Dia mengatakan, delapan orang tersangka tetap diizinkan bepergian ke luar kota sepanjang masih memenuhi kewajiban lapor. “Kalau jalan-jalan ke luar kota aja ke Semarang, ke Bali boleh,” ucapnya.

Sebagai informasi, Roy Suryo Cs tak ditahan usai diperiksa sebagai tersangka terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Jokowi, Kamis (13/11/2025) lalu. Adapun alasan tak ditahan mereka mengajukan saksi dan ahli meringankan.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut