Roy Suryo, Kerabat Puro Pakualaman yang Terancam 6 Tahun Penjara
JAKARTA, iNews.id - Roy Suryo terancam enam tahun penjara dalam kasus yang menjeratnya. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) ini kesandung kasus dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA lantaran mengunggah meme stupa Candi Borobudur.
"Pasal yang disangkakan, Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE . Dalam pasal ini pidana yang dikenakan terhadap tsk ancaman paling lama enam tahun penjara atau denda Rp1 miliar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Jakarta, Jumat (5/8/2022).
Tak hanya itu, Roy Suryo juga disangka melanggar Pasal 156 a KUHP dengan ancaman hukumam pidana lima tahun penjara.
"Ketiga adalah Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan hukuman penjara dua tahun," ujar Zulpan.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu.
Zulpan memastikan bahwa, Roy Suryo sehat secara jasmani dan rohani untuk dilakukan penahanan dalam perkara tersebut.
"Hasil pemeriksaan tim Dokkes Polda Metro Jaya disimpulkan bahwa yang bersangkutan sehat jasmani maupun rohani. Sehingga dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka," ujar Zulpan.
"Sehingga penyidik memutuskan pada malam ini Roy Suryo sebagai tersangka ujaran kebencian dilakukan penahanan," ujarnya.
Roy Suryo adalah kerabat Puro Pakualaman dengan gelar Kanjeng Raden Mas Tumenggung (KRMT) Roy Suryo Notodiprojo.
Pria kelahiran 18 Juli 1968 ini merupakan anak dari pasangan Kanjeng Pangeran Haryo (KPH) Soejono Prawirohadikusumo dan Raden Ayu (RAy) Soeratmiyati Notonegoro.
Selain pernah menjadi menteri, Roy juga mantan politisi Partai Demokrat dan pernah menduduki kursi anggota DPR RI dari dapil DIY.
Editor: Ainun Najib