get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Aniaya Bocah Pelaku Pencurian, Pria di Magetan Ditangkap Polisi

Rusak Motor, Tiga Pelajar di Bawah Umur Diamankan Polisi

Selasa, 20 Oktober 2020 - 18:51:00 WIB
 Rusak Motor, Tiga Pelajar di Bawah Umur Diamankan Polisi
tersangka (ilustrasi)

Polisi yang mendapatkan laporan menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Para pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam. Polisi juga menyita bambu, batu dan tali yang ujungnya dipasangi gir.

“Kami masih mendalami motif para pelaku, melakukan perusakan,” kata Kanit Reskrim Polsek Mlati, Iptu Dwi Noor Cahyanto.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut