get app
inews
Aa Text
Read Next : Dukun di Bengkulu Cabuli Anak Tetangga, Modus Miliki Karomah dan Kemampuan Rukiah

Rusak Rumah Warga, 7 Anggota Geng Motor di Sleman Ditangkap Polisi

Kamis, 30 September 2021 - 16:00:00 WIB
Rusak Rumah Warga, 7 Anggota Geng Motor di Sleman Ditangkap Polisi
Petugas menunjukkan tersangka dan barang bukti (BB) pengruksan rumah di Mapolsek Sleman, Sleman, Kamis (30/9/2021).

SLEMAN, iNews.id – Polres Sleman menangkap tujuh orang pemuda angota geng motor yang diduga telah merusak rumah milik Septi Nurawati (40) warga Caturharjo, Sleman, pada Minggu (26/9/2021). Perusakan ini dilatarbelakangi dendam para pelaku terhadap geng motor lain. 

Tujuh tersangka yang diamankan, AM (24), IK (22), RA (19) dan FS (22) yang merupakan warga Trihanggo, Gamping, Sleman. Polisi juga menangkap EF (17) warga Betokan Tirtoadi, Mlati, AK (18) warga Jomblangan, Banguntapan, Bantul dan AA (19) warga Karanganyar, Brontokusuman, Yogyakarta.  

“Enam pelaku ditahan, sedangkan satu pelaku EF karena masih di bawah umur tidak ditahan, namun wajib lapor,” kata Kapolsek Sleman, Kompol Supardi, Kamis (30/9/2021).

Perusakan itu dilatarbelakangani balas dendam. Sebelumnya markas pelaku di Nitikan, Yogyakarta telah dirusak oleh geng motor lain. Mereka menduga salah satu pelaku tinggal di rumah tersebut. Para pelaku kemudian melakukan penyerangan pada Minggu (26/9/2021) pagi dengan mengendari 10 sepeda motor mendatangi rumah korban.

Tiba di rumah korban, para pelaku membuka pagar dan melempari rumah korban dengan pot, batu, besi dan potongan bambu. Akibat kejadian itu rumah korban mengalami kerusakan pada jendela, pintu dan genteng rumah.
 
“Korban juga mengalami luka-luka karena lemparan batu. Selanjutnya korban melapor ke Polsek Sleman,” katanya.

Polisi yang mendapatkan laporan menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Dari keterangan saksi dan rekaman CCTV polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan ditindaklanjuti dengan penangkapan. 
 
“Para pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing, ada di Gamping, Yogya dan Banguntapan,” katanya. 
 
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa pecahan batu, motor, bambu, potongan besi dan pecahan kaca.  

Sementara itu pelaku AM mengakui perbuatannya. Polisi sempat kaget karena pelaku sudah sering melakukan aksi serupa berulang kali dengan sasaran yang berbeda.  

“Sudah sering melakukan, saya tidak terima karena teman-teman saya diserang dulu," akunya

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan Pasal 406 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut