Sabet Korban dengan Gir, 3 Pemuda asal Playen Ini Berakhir di Penjara
GUNUNGKIDUL, iNews.id- Tiga orang pemuda berhasil diamankan oleh Jajaran Satreskrim Polres Gunungkidul bersama tim Buser. Ketiga pemuda asal Kalurahan Banyusoca tersebut berhasil diamankan usai melakukan penganiayaan di jalan beberapa waktu yang lalu.
Ketiga pemuda tersebut adalah FK (23), PS (19) dan KDY 23). Para pelaku merupakan warga Kalurahan Banyusoco, Kapanewon Playen. Dua di antaranya diamankan di wilayah Sleman dan satu lagi di Banyusoca.
Kapolres Gunungkidul AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah menerangkan, pelaku berhasil diamankan lima hari setelah kejadian. Penangkapan ketiganya bermula dari kejadian pada tanggal 1 Juni 2022 yang menimpa seorang warga Gedad Banyusoca, AKM (16).
"Kemudian pada tanggal 4 Juni kita sudah mendapatkan identitas pelaku, namun petugas masih belum mengetahui keberadaan mereka,"papar dia.
Selanjutnya pada tanggal 6 Juni petugas berhasil menangkap satu orang pelaku. Kemudian dari keterangannya petugas juga mengamankan dua orang pelaku lainnya di hari yang sama.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku nekat melakukan aksinya lantaran terprovokasi oleh korban saat melintas di jalan. Di mana saat itu antara pelaku dan korban ini sama-sama pulang dari nonton pertandingan bola voli.
"Saat bertemu di jalan, korban mengegas motor yang membuat pelaku tidak terima dengan suara bising yang ditimbulkan," ujarnya.
Pelaku yang emosi kemudian berusaha mengejar dan sempat mendahului kendaraan korban. Namun, pelaku kemudian berbalik arah dan salah satunya mengayunkan gir yang dikaitkan dengan tali sabuk hingga mengenai dada bagian kiri korban.
Beruntung, korban hanya mengalami luka lebam akibat sabetan gir. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Playen di hari yang berbeda. Kapolres mengatakan, ketiga pelaku melakukan aksinya secara spontan dan tanpa rencana.
"Pada saat itu, pelaku yang menjadi eksekutor memang sudah membawa senjata gir rakitan. Dari keterangannya ini baru pertama kalinya mereka melakukan aksi kejahatan," kata Kapolres.
Dari pemeriksaan, diperoleh fakta bahwa pelaku eksekutor yakni FK merupakan residivis atas kasus tindak pencurian. Ketiganya dikenakan pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan pasal 170 KUHP atau pasal 80 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah gir yang terikat dengan sabuk, pakaian yang digunakan pelaku serta 1 unit kendaraan sepeda motor.
Editor: Ainun Najib