Salah Paham Perselingkuhan, Pria di Kulonprogo Jadi Korban Penganiayaan
Kamis, 18 November 2021 - 08:25:00 WIB
Saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan petugas reskrim Polsek Galur. Pelaku bisa dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Korban juga sudah diberikan surat pengantar dan menjalani visum et repertum di Puskesmas.
“Petugas sudah melakukan gelar perkara dan melanjutnya dengan penyelidikan,” katanya.
Editor: Kuntadi Kuntadi