get app
inews
Aa Text
Read Next : Ibu Guru Salsa Pemeran Video Syur Diperiksa Polres Jember, Ini Hasilnya

Sambil Menahan Tangis, Gisel Akhirnya Minta Maaf ke Gading Marten

Kamis, 07 Januari 2021 - 07:23:00 WIB
Sambil Menahan Tangis, Gisel Akhirnya Minta Maaf ke Gading Marten
Gisella Anastasia. (Foto: sindonews)

Gisella Anastasia (GA) dan Michael Yukinobu (MYD) telah ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus video syur. 

Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 junto Pasal Undang Undang nomor No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi. 

Adapun, ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut