Santunan Kematian untuk Warga Prasejahtera di Yogya Naik Jadi Rp3 Juta

Sejumlah syarat yang wajib disertakan untuk pengajuan permohonan santunan kematian adalah akta kematian, kartu KSJPS, dan kartu keluarga (KK) dengan terlebih dulu diketahui kelurahan tempat tinggal warga sebagai bagian dari verifikasi.
“Kami membuka loket untuk pengajuan permohonan santunan kematian. Santunan akan diserahkan dalam bentuk tunai guna memudahkan karena dimungkinkan ada warga yang belum memiliki rekening di bank,” katanya.
Apabila seluruh persyaratan sudah dipenuhi, Maryustion memastikan santunan akan bisa dicairkan secepatnya.
“Hanya saja, untuk tahun ini belum bisa dicairkan karena kami masih menunggu regulasi mengenai pemberian bantuan sosial (bansos). Jika regulasinya sudah ditetapkan, maka bantuan akan kami cairkan segera,” katanya.
Hingga awal Maret, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta sudah menerima 102 permohonan santunan kematian dari warga.
Editor: Ainun Najib