Sapa Aruh Satu Dasawarsa Keistimewaan DIY, Sri Sultan HB X Akan Reformasi Kalurahan

YOGYAKARTA, iNews.id - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X kembali menggelar sapa aruh, bertepatan dengan satu dasawarsa berlakunya Undang-Undang No 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, di Bangsal Kepatihan Yogyakarta, Rabu (31/8/2022). Kalurahan akan direformasi demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Menurut Sultan, Undang-Undang Keistimewaan lahir tidak lepas dari peristiwa sejarah bergabungnya Keraton Yogyakarta dan Kadipaten Puro Pakualaman ke Republik Indonesia. Penyerahan ini kemudian dikenal dengan Ijab Kabul antara Sultan HB IX dan Pakualam VIII, yang diterima Presiden Soekarno dengan mahar berupa daerah setingkat provinsi yang bersifat istimewa.
“Tujuan akhir keistimewaan ini adalah peningkatan kesejahteraan segenap rakyat DIY dalam basis budaya, melalui penguatan upaya-upaya partisipatif-demokratis, menuju tataran Pancamulia, selaras dengan agenda prioritas Reformasi Kalurahan, Pemberdayaan Kawasan Selatan, serta Pengembangan Budaya Inovasi dan Pemanfaatan Teknologi Informasi,” katanya.
Penyebaran Kebudayaan Keistimewaan harus melalui proses pendidikan sebagai media transformasinya. Sehingga diperlukan konsep pendidikan dan pembelajaran formal maupun informal yang dibangun dengan kebudayaan.
Keistimewaan dapat berperan sebagai moderator antara nilai budaya di masyarakat untuk dipadukan dengan nilai budaya baru. Kebudayaan harus berperan dalam mengatasi masalah sosial ekonomi, seperti pengentasan kemiskinan, kesenjangan sosial dan permasalahan yang terjadi di kalurahan.
“Kemiskinan jangan hanya dilihat dari sudut pandang ekonomi belaka. Namun, dimoderasi melalui pendidikan karakter, dengan meng-update nilai-nilai gemi, nastiti, ngati-ngati selaras dengan konteks kekinian, melalui intervensi literasi keuangan,” katanya.
Editor: Kuntadi Kuntadi