get app
inews
Aa Text
Read Next : BI Siapkan Rp24,8 Triliun untuk Lebaran di Jateng-DIY, Penukaran Uang Mulai 7 Maret

Sat Pol PP Akan Bubarkan Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Senin, 21 Desember 2020 - 21:45:00 WIB
Sat Pol PP Akan Bubarkan Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad di Markas Polda DIY, Senin (21/12). (Foto : Antara )

YOGYAKARTA, iNews.id  - Pesta kembang api yang digelar warga pada malam perayaan Tahun Baru 2021 akan dibubarkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY. Ini untuk menghindari kerumunan yang bisa menjadi media penularan Covid-19.

"Tidak ada peringatan dalam bentuk pesta kembang api," kata Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad di Markas Polda DIY, Senin (21/12/2020).

Menurut dia, tindakan tegas itu sesuai dengan instruksi pemerintah pusat bahwa peringatan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 tidak boleh ada kerumunan.

"Jadi ketika misalnya kita temukan ada pesta kembang api pada malam tahun baru, tindakan tegas kami adalah membubarkan kerumunan, disuruh kembali pulang," kata dia.

Selain tidak memperbolehkan pesta kembang api, menurut dia, Pemda DIY juga meminta toko, warung, maupun swalayan membatasi jam operasional selama masa libur Natal dan tahun baru hingga pukul 20.00 WIB mulai 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.

Pemilik toko yang memaksakan diri beroperasi melebihi batas waktu itu, kata Noviar, akan ditutup secara paksa. "Sanksinya ditutup paksa," kata dia.

Sementara itu, untuk menekan potensi penularan Covid-19, Satpol PP DIY telah berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY untuk mengecek kepemilikan surat hasil rapid test antigen atau swab kepada para tamu hotel.

"Untuk pemeriksaan masker tetap berjalan seperti biasa," kata dia.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut