get app
inews
Aa Text
Read Next : Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid

Satgas Covid-19 Terbitkan Aturan Baru Perjalanan Dalam Negeri

Rabu, 11 Agustus 2021 - 15:54:00 WIB
 Satgas Covid-19 Terbitkan Aturan Baru Perjalanan Dalam Negeri
Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan terbaru perjalanan dalam negeri. (Foto: Istimewa)

- Ketentuan menunjukkan surat vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan logistik dan transportasi barang lainnya. Kemudian, pelaku perjalanan dengan kesehatan khusus atau penyakit komorbid dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dapat divaksin;

- Anak-anak di bawah umur 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota;

4. Ketentuan pelaku perjalanan dalam negeri dikecupnya untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Surat edaran ini ditetapkan dan resmi diberlakukan sejak 11 Agustus 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian dan lembaga. Surat itu ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen Ganip Warsito.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut