get app
inews
Aa Text
Read Next : 7 Truk Disita terkait Tambang Batu Bara Ilegal di Kawasan IKN 

Satgas KTR Kulonprogo Akan Tertibkan Perokok Sembarangan

Rabu, 24 Februari 2021 - 10:13:00 WIB
Satgas KTR Kulonprogo Akan Tertibkan Perokok Sembarangan
Wakil Bupati KulonprogoFajar Gegana mengukuhkan Satgas KTR . (foto: istimewa)

KULONPROGO, iNews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulonprogo telah memiliki Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Satgas inilah yang akan mengawal pelaksaan Perda KTR di lapangan agar tidak terjadi pelanggaran. 

Satgas ini melibatkan berbagai unsur dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Kesehatan dan dari sejumlah relawan. Secara simbolis, satgas ini diresmikan oleh Wakil Bupati Fajar Gegana dengan melakukan pengukuhan. 

Pembentukan satgas ini mendasarkan pada Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Satgas ini akan melakukan pengawasan dan penegakan Perda selama dua hari ini.  

“Kami berharap agar masyarakat juga tahu tentang Perda KTR ini. Satgas ini akan melakukan pengawasan dan sosialisasi kawasan mana saja yang diperuntukkan untuk merokok di ruang publik,” katanya Rabu (24/02/2021).

Fajar mengatakan, perda ini merupakan salah satu upaya mengatur tempat untuk merokok. Namun keberadaan perda ini belum begitu efektif dilaksanakan. Masih banyak warga uanh belum mengetahui isi dan implementasi perda ini. 

“Penegakan Perda KTR bukan untuk melarang para perokok. Hanya saja untuk menentukan tempat untuk merokok,” katanya.

Adapun titik-titik yang tidak diperbolehkan menyediakan tempat merokok sesuai Perda KTR Kulonprogo tempat ibadahh, sekolah dan tempat pendidikan serta fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes). Sementara di kawasan perkantoran, diminta untuk menyediakan kawasan merokok yang terbuka dan tidak menjadi satu bangunan dengan bangunan perkantoran.

“Untuk di sekolah, tempat ibadah dan fasyankes memang harus diatur. Apalagi di sekolah, jangan sampai anak-anak sudah menjadi perokok baik aktif maupun pasif,” kata Fajar.

Karena sudah dalam upaya penegakan perda, nantinya akan tindakan tegas bagi pelanggar perda. Bisa saja pelanggar akan disita KTP atau dokumen lain. Nanantinya dokumen ini bisa diambil di Kantor Satpol PP setelah diberikan edukasi dan pemahaman.

“Nanti akan ada sanksi yang membuat jera," kata Fajar.

Koordinator Satgas Penegakan Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang KTR, Baning Rahayujati mengatakan, sasaran penegakan perda ini akan menyasar perkantoran. Bagi para pelanggar yang dokumennya disita diminta untuk mengikuti sidang di Kantor Satpol PP Kulonprogo. 

“Sasaran kami lakukan secara acak. Nanti sanksi akan diberikan oleh masing-masing kepala OPD,” katanya. 

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut