get app
inews
Aa Text
Read Next : Kecelakaan di Bantul, Minibus Terguling ke Jurang gegara Sopir Ngantuk

Satpol PP Bantul Sita Ratusan Rokok Ilegal Sepanjang Razia Bulan Mei

Kamis, 25 Mei 2023 - 19:46:00 WIB
Satpol PP Bantul Sita Ratusan Rokok Ilegal Sepanjang Razia Bulan Mei
Satpol PP Bantul bersama tim penyidik Bea Cukai DIY saat melakukan razia sejumlah warung kelontong di wilayah Pajangan. (Foto : istimewa)

BANTUL, iNews.id- Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Bantul berhasil menyita ratusan bungkus rokok ilegal dari para pedagang warung kelontong. Razia dilaksanakan sepanjang bulan Mei ini. 

Kepala Seksi Penindakan Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Bantul, Sri Hartini mengatakan, total ada 287 bungkus rokok tanpa pita cukai yang disita dari pedagang. 

"Sepanjang Mei total ada 278 bungkus rokok ilegal yang kami sita selama tiga kali kegiatan razia," katanya, Kamis (25/5/2023). 

Dia menjelaskan, sebagaimana diatur dalam UU No 39/2007 tentang perubahan atas UU No. 11/1995 tentang Cukai, rokok yang tidak memiliki pita cukai dianggap sebagai barang ilegal, sehingga dilarang peredarannya.

Sri menyebut bahwa masih banyaknya peredaran rokok ilegal ini dikarenakan tingginya permintaan. Sebab, rokok-rokok ilegal ini bisa dibeli dengan harga murah. Para penjual memperoleh rokok-rokok itu dari berbagai sumber dan kebanyakan dari sosial media atau lokapasar daring. 

"Biasanya kucing-kucingan. Penjual tidak mau menerima pembeli yang tidak diketahui. Mereka hanya jual sama yang sudah kenal dan langganan," ujarnya.

Dari tiga kali kegiatan razia, penyitaan yang cukup besar terjadi pada 10 Mei 2023 lalu, di Kapanewon Banguntapan. Petugas memilih toko atau warung dengan metode acak dan ditemukan satu warung kelontong yang menjual rokok tanpa pita cukai.

Beberapa rokok yang disita diantaranya rokok merek YS Pro sebanyak 37 bungkus, Luffman 51 bungkus dan rokok merek Smith sebanyak 73 bungkus 

Kemudian, pada hari Kamis 25 Mei 2023 petugas gabungan juga merazia peredaran rokok ilegal di Kapanewon Pajangan dan Kapanewon Pandak. Hasilnya petugas menemukan rokok merek Joss Mild sebanyak 44 bungkus, Premiere 19 bungkus, Smith 19 bungkus, Classy 5 bungkus, Grand Max 8 bungkus, H&D 15 bungkus.

Selanjutnya, ratusan rokok tanpa berhasil disita tersebut dimusnahkan, kemudian pedagang dikenakan denda sesuai perundang-undangan. 

"Kami juga memberikan imbauan dan informasi kepada penjual atau pemilik toko untuk tidak menerima pasokan rokok yang tidak bercukai dan ilegal, karena dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan Undang-undang No 39/2007 tentang Cukai," tuturnya.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut