Satpol PP DIY akan Tertibkan Bangunan Ilegal di Atas Tanah Kas Desa Gunungkidul

YOGYAKARTA, iNews.id - Satpol PP DIY akan menertibkan bangunan ilegal yang ada di atas tanah kas desa (TKD) di wilayah Gunungkidul. Langkah ini ditemuh dengan banyaknya laporan yang masuk terkait penyalahgunaan TKD.
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad mengungkapkan, ada beberapa jenis penyalahgunaan tanah kas desa di Kabupaten Gunungkidul. Saat ini objek yang berdiri di tanah kas desa tersebut masih terus dalam pantauan petugas.
Rencananya dalam waktu dekat, Satpol PP akan menutup operasional sebuah objek yang berdiri di tanah kas desa. Satu per satu bangunan ilegal yang menggunakan tanah kas desa akan ditutup seluruhnya.
"Seperti yang sudah kami lakukan. Semuanya termasuk di Gunungkidul akan kami tutup," kata Noviar, Rabu (9/8/2023).
Hanya saja, sebelum melakukan tindakan tegas penutupan tersebut, Satpol PP berkoordinasi terlebih dahulu dengan instansi lain termasuk komunikasi ke Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru).
“Kami akan komunikasikan penertiban ini. Satu per satu objek penyalahgunaan TKD akan ditertibkan,” katanya.
Hanya saja berkaitan dengan proses hukum, Noviar mengaku masih belum mengetahui apakah semuanya bakal diproses atau tidak. Hal tersebut masih menunggu hasil rapat dengan Dispertaru.
"Saya belum tahu apakah nanti masuk proses hukum semuanya. Tunggu hasil rapat dengan pertaru," ujarnya.
Noviar mengimbau kepada masyarakat yang memanfaatkan tanah kas desa agar segera memenuhi perizinan dan mematuhi segea ketentuan yang berlaku.
Editor: Kuntadi Kuntadi