get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Jalur Alternatif ke Pantai Drini Gunungkidul yang Lebih Cepat dan Nyaman

Satpol PP DIY Temukan Pelanggaran Pemanfaatan Tanah Kas Desa di Bukit Drini Gunungkidul

Jumat, 28 April 2023 - 21:22:00 WIB
Satpol PP DIY Temukan Pelanggaran Pemanfaatan Tanah Kas Desa di Bukit Drini Gunungkidul
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad (Foto: iNews/Kuntadi)

YOGYAKARTA, iNews.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY menemukan indikasi pelanggaran pemanfaatan tanah kas desa di kawasan Pantai Drini, Gunungkidul. Pemanfaatan tanah milik Kasultanan (Sultan Ground) ini belum mengantongi izin dari Keraton Yogyakarta. 

Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad mengatakan, tanah kas desa tersebut berstatus tanah SG. Namun berapa luasannya belum bisa dihitung. 
  
"Luas sekali, itu bukit yang diambil. Lokasinya ada di satu bukit itu," kata dia, Jumat (28/4/2023).

Menurut Noviar, saat ini proyek pemanfaatan lahan di bukit tersebut masih berlangsung. Bukit tersebut sedang dipangkas. Apakah untuk permukiman, hotel atau ruang usaha, Satpol PP DIY belum mengetahuinya.  

“Sekarang dalam proses 'dikepras-kepras' (dipangkas) bukit itu, apakah untuk perumahan atau hotel atau tempat usaha saya belum tahu,” katanya. 

Lokasi ini menjadi salah satu dari tiga target penindakan yang akan dilakukan Satpol PP DIY. Penindakan akan diawali dengan pemanggilan, pembuatan berita acara, hingga penyegelan tempat usaha atau penghentian proses pembangunan.

Target penindakan lainnya di Kalurahan Maguwoharjo, Depok, Kabupaten Sleman yang masing-masing memiliki luas 1 hektare dan 2 hektare.

"Kami sudah memanggil (pihak yang menggunakan) tiga tempat itu. Mungkin minggu depan sudah mulai kami proses," kata dia.

Tanah kas desa di Maguwoharjo akan dipakai untuk pembangunan perumahan. Bahkan sebagian sudah diperjualbelikan. Hal ini melanggar Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa.

Dalam regulasi itu, penggunaan tanah kas desa untuk sewa harus mendapatkan izin dari kasultanan atau kadipaten, serta izin dari Gubernur DIY. Tanah kas desa tidak boleh digunakan untuk pendirian rumah tinggal.

Satpol PP DIY, kata Noviar, selama ini telah mencatat banyak pelanggaran pemanfaatan tanah kas desa di DIY untuk tempat usaha, perumahan, atau peruntukan lain yang lima di antaranya telah dilakukan penyegelan sejak Agustus 2022, bahkan telah diproses hukum.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut