Satpol PP Sleman Bongkar Prostitusi Berkedok Massage and Spa, Terapis Didenda Rp750.000
Terbongkarnya kasus ini, berawal saat petugas Satpol PP Sleman melaksanakan kegiatan Operasi Nonyustisi dalam rangka penegakan Perda, Rabu (2/6/2021). Pada Pukul 12.50 WIB, petugas tiba di tempat usaha Massage dan Spa di Jalan Palagan Tentara Pelajar Km 6,5, Sariharjo, Ngaglik, Sleman.
Petugas kemudian mengecek kamar-kamar atau bilik-bilik yang ada. Dari lima bilik ini ditemukan satu bilik seorang terapis dengan inisial NS sedang berhubungan badan dengan laki-laki berinisial RA (30).
Kasus itu kemudian diproses dan dibawa ke pengadilan dengan barang bukti satu buah alat kontrasepsi, satu bantal, satu spresi berukuran 200 X 120 cm dan satu jarik ukuran 1 x 2 meter serta foto keduanya saat melakukan hubungan badan.
Editor: Kuntadi Kuntadi