Sejumlah Lurah di DIY Laporkan Ade Armando ke Polda DIY, Sebarkan Ujaran Kebencian

SLEMAN, iNews.id - Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ade Armando kembali dilaporkan ke Polda DIY. Setelah dilaporkan Aliansi Masyarakat Jogja Istimewa, hari ini sejumlah lurah di DIY melaporkannya ke Polda bersama Paguyuban Masyarakat Ngayogyakarta, untuk Kesinambungan Keistimewaan (Paman Usman).
Dua perwakilan lurah yang hadir, yakni Lurah Karangwuni Kulonprogo, Anwar Musadad dan Lurah Wirokerten Bantul Rachmawati. Mereka melaporkan Ade Armando atas dasar 3 pasal sekaligus yaitu provokasi kepada penguasa, penyebaran berita hoaks dan ujaran kebencian.
Lurah Karangwuni Anwar Musadad mengatakan, lurah sebagai pemangku keistimewaan merasa sakit hati terhadap pernyataan yang diberikan oleh Ade Armando. Maka dari itu mereka membuat pelaporan salah satunya adalah yang berkesinambungan dengan keistimewaan.
"Biar semua paham, bahwa kita juga negara hukum boleh berpendapat tapi juga paham resikonya," tutur dia, Kamis di Mapolda DIY.
Langkah melaporkan Ade Armando ke Polda DIY ini juga mungkin untuk pembelajaran bagi yang lain agar berhati-hati. Harapannya di masa mendatang tidak ada Ade Armando yang lain lagi yang berkomentar asal-asalan.
Koordinator Paman Usman, Widihasto Wasana Putra menambahkan, kemarin ada kelompok masyarakat yang datang melaporkan Ade Armando. Hari ini lurah juga melakukan langkah yang sama dengan melaporkannya ke Polda.
Dia beralasan yang melaporkan adalah lurah karena lurah adalah pemangku keistimewaan di DIY. Salah satu tugas pokok lurah adalah menjaga kelestarian dan kesinambungan DIY.
"Tadi sudah diterima di SPKT sudah membuat laporan dan nanti kami tunggu saja prosesnya dari Polda DIY,” ujarnya.
Kuasa dari LBH Arya Wiraraja, Mustofa mengatakan, ada tiga poin khusus daam laporan ini dan ada sembilan pasal yang mendasari. Tiga poin itu adalah penghasutan terhadap penguasa, kedua berita bohong atau hoaks dan ketiga ujaran kebencian.
Pasal lainnya adalah Undang-undang ITE nomor 19 tahun 2016 yaitu Pasal 28 ayat 1, Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, jo Pasal 160 KUHP Penghasutan terhadap Penguasa, Pasal 309, Pasal 390, pasal 234.
“Kami juga lampirkan bukti video, bukti kutipan media dari tiktok dan lain-lain, ujaran kebencian, penghasutan bahkan berita hoaks yang disampaikan oleh Ade Armando pada warga Jogja yang mengatakan bahwa jelas-jelas di sini dinasti politik yang ada di Jogja telah melanggar konstitusi,” katanya.
Mustofa menduga Ade Armando sebagai akademisi intelektual itu paham akan kondisi keistimewaan DIY. Semua sudah berdiskusi panjang dan Ade Armando itu sebenarnya paham.
"Harapannya nanti kesalahan Ade Armando benar-benar terbukti atau tidak agar tidak ada spekulasi di luar tidak ada berita miring atau hal-hal yang di luar. Jadi murni ini adalah pembuktian secara hukum. Kalau ada hak bantah dari mereka sah-sah saja,” katanya.
Editor: Kuntadi Kuntadi