Sekali Kencan, Tarif Artis TA Rp75 Juta
"Polisi turut mengamankan barang bukti berupa lima telepon seluler, tiga laptop, lima buku tabungan, empat kartu ATM, dua token bank, dan beberapa alat kontrasepsi," kata Kabid Humas.
Akibat perbuatannya, tersangka RJ, AH dan MR disangkakan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 12 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang. "Mereka terancam hukuman enam tahun sampai 15 tahun penjara," kujar Kombes Pol Erdi.
Diberitakan sebelumnya, artis TA diamankan penyidik Polda Jabar di Kota Bandung pada Kamis (17/12/2020). Saat diamankan, TA sedang di dalam kamar hotel bersama seorang pria.
Namun belum diketahui apakah mereka telah melakukan hubungan intim atau belum. Yang pasti, TA diamankam karena diduga terlibat prostitusi online. Sebab sebelumnya polisi telah mengamankan tiga mucikari prostitusi online. Mereka mematok tarif puluhan juta untuk layanan kencan dengan artis uang disediakan.
Editor: Ainun Najib